Senin, 11 Februari 2013

POLIGAMI



Yang dimaksud dengan poligami ialah mengamalkan beristri lebih dari satu yaitu dua tiga atau empat
Apabila dikaji secara mendalam, islam mengharuskan berpoligami ialah karena beberapa faedah dan sebab sebab yang tujuanya adalah untuk memelihara kesucian dn kebaikan umat manusia, hikam poligami diantaranya :
1.       Menjamin kemulyaan agama isalm dan memelihara kehormatan umatnya dari berbagai macam godaan syetan.
2.       Untuk menhindarkan atau mengurangi perzinaan dan pelacuran
3.       Untuk mengembangkan keturunan dengan cara yang halal
4.       Untuk emngurani anak anak yang lahir diluar nikah atau untuk mencegah pengguguran anak
5.       Untuk mengelakan daipada si suami berbuat maksiat, sebab si istri tidak akan dapat menyempurnakan kehendak nafsu suaminya pada setiap masa, karena disebabkan oleh beberapa hal seperti haid, ketika melahirkan dan sebagainya sedangkan si suami mempunyai dorongannafsu yang kadang kala tidak dapat ditentukan atau ansuran yang tidak terbatas
6.       Karena bilangan kaum perempuanbiasnya lebih banyak dari laki laki erutama pada amsa peperangan dan kadang kala akibat nya banyak perempuan yang menjada.
7.       Hampir semua perempuan menghendaki pimpinan dan sokongan dari kaum laki laki karena memang sudah firahnya
8.       Biasanya setiap pasangan suami istri menginginkan keturunan, tetapi kadang ada istri yang amndul, dalam hal ini kalau tidak id ijinkan berpoligami akan hilanglah tujuan salah satu perkawainan
9.       Birahi kaum laki laki untuk melakukan hubungan seks biasanya tidak terbatas menurut umur walaupun umurnyasudah 70 – 80 tahun sedangakan perempuan biasanya nafsu seks nya menurundan tidak bergairah lagiapabila darah hadi sudah mulai berhenti kira kira umur  50 tahun. Kalau si istri tidak merekalan suaminya berpoligami besar kemungkinan si suami akan terjerumus ke lembah dosa, oleh karena itu bagi perempuan yang sudah tidak mampu lagi untuk melayani nafsu suaminya maka pengertianya sangat diharapkan dalam hal ini.

PERKAWINAN menurut syariat


PERKAWINAN
Hukum perkawinan
Permulaan hokum dari  perkawinan  itu adalah mubah, akan tetapi karena perubahan keadaan diri seseorang itu maka hukum itu bias menjadi “
1.        Wajib
Kawin atau nikah itu di wajibkan atas orang yang telah mampu, apalagi kalau kawin itu tidak dilaksanakan di khawatirkanakan melakukan perbuatan zina, karena itu untuk menjaga diri dari perbuatan yang di kutuk alloh tersebut maka nikah pada diri seseorang itu hukumnya wajib
2.       Sunnah
Bagi orang yang sudah mampu walaupun dia masih sanggup untuk menahan diri daripada perbuatan haram, dalam keadaan kawin ;ebih baik baginya daripada membujang, sebab hidup membujang tidak dianjurkan oleh agama.
3.       Haram
Apabila tujuan perkawinan dari seseorang itu utnuk menyakiti hti seorang perempuan, karena perasaan dendam atau tujuah jahat lainnya
4.       Mubah
Bgi orang yang tidak berhalangan untuk kawin, sedang nafsu atau dorongan untuk kawin tidak terlalu membahakan dirinya.

SYARAT SYARAT DALAM MEMINANG
1.       Wanita yang di pinang tidak di dahului oleh pinagan orang lain (haram hukumnya meminang wanita yang dalam pinangan orang lain)
2.       Wanita yang di pinang belum bersuami
3.       Wanita yang dipinang tidak alam keadaan/ dalam masa iddah baik itu Karena di tinggal mati atau karena talak raj’I (Karen wanita itu masih menjadi hak suaminya, dan sewaktu waktu suaminya masih berhak untuk rujuk)
4.       Wanita yang di pinang bukan wanita yang haram di nikah untuk waktu tertentu seperti ada hubungan tali darah dengan istri atau wanita yang memang haram untuk di nikah selama lamanya seperti muhrim.

Yang di perbolehkan waktu peminangan
Laki laki yang akan meminang wanita diperbolehkan untuk melihat wanita pinagann, baik untuk melihat kecantikanya supaya akan lebih merangsang dirinya untuk kawin, atau melihat kecatatanya , supaya mendorong dirinya untk mencari pilihan yang lain.

RUKUN NIKAH
Akad nikah baru sempurna apabila memenuhi rukun rukun di bwah ini
1.       Laki laki atau mempelai laki laki yang bakal menjadi suami
2.       Mempalai perempuan yang bakal menjadi istri
3.       Wali atau orang yang di amanahkan untuk menjalankan aqad nikah
4.       Dua orang saksi
5.       Lafazd ijab Qabul

SYARAT PERKAWINAN
Untuk suami
a.       Laki laki itu bukan muhrim dari calon istri
b.      Atas kemauan sendiri atau tidak terpaksa
c.       Jelas orangnya
d.      Tidak sedang melaksanakan ihram haji

Untuk IStri
a.       Tidak terhalang menurut syariat seperti, tidak bersuami, bukan muhrim, tidak dalam masa idah
b.      Atas kemauan sendiri, merdeka
c.       Jelas orangnya
d.      Tidak sedang melasanakan ihram haji

Syarat bagi wali
a.       Laki laki dan beragam islam
b.      Hendaklah orang yang sudah baligh
c.       Berakal
d.      Tidak dipaksa
e.      Adil

Syarat saksi
a.       Islam
b.      Hendaknya laki laki
c.       Orang yang sudah baligh
d.      Berakal
e.      Bersikap adil
f.        Dapat mendengar dan melihat
g.       Tidak dipaksa
h.      Memahami bahasa yang digunakan dalam lafaz ijab Qabul

ORANG  YANG BERHAK SEBAGAI WALI
a.       Ayah
b.      Paman/ saudara dari ayah
c.       Saudara lakilaki sekandung
d.      Saudara laki laki seayah
e.      Anak laki laki dari saudara laki laki sekandung
f.        Anak lakilaki darisaudara se-ayah
g.       Ayah saudara sekandung ( saudara lakilaki dari ayah yang seibu dan se ayah)
h.      Anak laki laki dari ayah saudara sekandung
i.         Ayah saudara (saudara ayah yang seayah saja)
j.        Saudara laki laki dari paman
k.       Wali hakim
HAK SEBAGAI WALI GUGUR disebabkan
a.       Masih dibwah umur
b.      Gila/hilang ingatan
c.       Hamba sahaya/ budak
d.      Bodoh/ dungu
e.      Berbeda agama


PEREMPUAN YANG HARAM DI NIKAH
Larangan utnuk mengawini wanita , yang haram dinikahi disebabkan oleh tiga perkara
1.       Karena hubungan darah
a.       Ibu, nenek dst
b.      Anak perempuan, cucu perempuan dst
c.       Saudara perempuan
d.      Saudara perempuan dari ayah
e.      Saudara perempuan dari ibu
f.        Anak perempuan dari saudara laki laki
g.       Anak perempuan dari saudara perempuan

2.       Karena hubungan perkawinan
a.       Ibu mertua
b.      Nenek mertua (ibu dari ibu mertua)
c.       Anak tiri apabila istri sudah di setubuhi, juga termasuk cucu dari pihak istri
d.      Istri ayah termsuk ibu tiri
e.      Istri anak, istri cucu

3.       Karena hubungan sesusuan
Wanita yang menyusui sama dengan ibu sendiri dan ia haram dinikahi, wanita yang menyusui ini haram dinikahi sampai kepada pertalian nasbnya, merka itu adalah :
a.       Perempuan yang menyusui karena membrikan air susuan itu dianggab sebagi ibu
b.      Ibu perempuan yang membri air susuan karena dianggab sebagi nenek
c.       Ibu dari suami perempuan yang member air susuan Karena dianggab juga sebagi nenek
d.      Saudara perempuan dari perempuan yang member air susuan karena dianggab sebagi bibi
e.      Saudara perempuan dari suami perempuan yang member air susuan
f.        Anak dan cucu perempuan dari perempuan yang member air susuan
g.       Saudaran sesusuan

Saudara susuan yang menyebabkan haramnya seseorang perempuan itu dikawini menurut para ulama lama menyusukan itu sampai usai anak tersebut 2 tahun, jadi bila anak menyusu saat umur diatas 2 tahun maka hukum tersebut batal atau tidak berlaku

4.       Perempuan yang haram di kawini karena jimak syubat
Apabila seorang laki laki menyetubuhi seorang wanita yang diyakini istrinya ternyata bukan istrinya yang sah, maka jimak itu disebut jimak syubat.
Apabila  terjadi jimak syubat ini antara seorang bapak dengan istri anaknya maka terputuslah nikahnya anaknya itu, bahkan antara anak dan istrinya itu yang putus nikah itu tidak boleh lagi kawin untuk selama lamanya.

Seputar haid



Yang dimaksud dengan darah haid  itu adalah darah yang keluar mengalir pada alat vital atau kemaluan wanita dalam keadaan yang sehat dan tidak karena melahirkan, keguguran ataupun pecah selaput dara.
Menurut para ulama bahwa wanita yang kedatangan tamu  atau permulaan haid itu apabila usianya mencapai 9 tahun lebih, jadi apabila ada wanita yang belum mencapai usia 9 tahun sudah mengeluarkan darah  dari kemaluanya itu bukan namanya darah haid, tetapi darah penyakit dan itu perlu di periksakan ke dokter

LARANAN WANITA HAID
Ada larangan bagi wanita yang sedang datang bulan atau haid yaitu
a.       Tidak beoleh mengerjakan sholat, baik itu fwajib maupun sunah
b.      Tidak boelh berpuasa baik itu puasa wajib atau puasa sunah
c.       Tidak boleh megnerjakan Thawaf
d.      Tidak boleh masuk dan berdiam didalam masjid
e.      Tidak boleh memegang dan membaca quran
f.        Tidak boelh melakukan aktivitas seks
Bagaimana dengan pakaian yang di kenakan terkena noda darah haid? Pada suatu harii nabi pernah di Tanya seperti itu dan kemudian beliau menjawab “siramlah dengan menggunakan air dan sambil di kerok serta di gosok dengan kuku sampai benar benar hilang bekas darah itu kemudian baru di cuci bersih

HAID TIDAK NORMAL
bagi wanita yang datang bulannya tidak normal baik itu disebabkan karena penggunaan alat kontrasepsi yang tidak cocok apakah kewajiban dan larangannya yang mesti di perhatikan
Pertama yang wajib di perhatikan adalah waktu keluarnya darah dalam setiap bulanya. Apabila keluarnya itu masih batas batas ketentuan yang lazim bagi wanita, maka masih dinggab darah haid. Contoh bila biasanya haid tidak lebih dari 6 hari, tetapi setelah memakai alat kontrasepsi datang bulanya berlangsung lebih cpat atau bahkan lebih lama, maka hal itu belum menjadi masalah. Sedangkan datang bulan yang menjadi masalah itu jika masa haidnya itu telah melebihi kezaliman yang berlaku, missal melebihi 15 hari. Maka dari selisih waktu itu harus mulai di hitung setelah memasuki masa suci, tetap jika kita meyakini bahwa masa suci itu mulai berlaku satu minggu setelah datangnya haid, maka keyakinan itu harus di pegang, dan dengan begitu ia harus menjalankan segala kewajiban sebagi muslim. Sedangkan untuk memastikan keluarnya darah yang tidak normal tadi, apakah itu termsuk darah haid atau darah penyakit yang diakabatkan ketidak cocokan atau efek samping menggunakan alat kontrasepsi KB, alangkah baiknya bila di periksakan ke dokter yang memang ahlinya. Tetapi yang lebih jelas bahwa antara darah haid dan darah penyakint itu berbeda, dimana darah haid warnanya kehitam hitaman dan baunya tidak enak atau busuk, jadi jika sudah di yakini bahwa yang keluar itu darah haid maka ia tidak tekena kewajiban sebagai muslim suci.

MASA HAID DAN MASA BERSUCI
Dimana masa haid wanita paing cepat/minimal berlansung selama semalam dan paling lama atau maksimal setengah bulan /15 hari sedangkan yang normalnya satu minggu dan itu datang setiap bulan sekali. Kemudian masa suci haid itu umumnya 20 hari atau 25 hari dan itu tergantung kebiasaan wanita yang mengalami haid

WANITA HAID BERTAKBIRAN
Karena tidak ada larangan  bagi wanita yang sedang haid mengikuti takbiran maka di perbolehkan, sedang yang dilarang bagi wanita yang sedang haiditu hanya membaca, menyentuh dan membawa al quran  serta berdiam di masjid, jadi takbiran itu sifatnya mengagungkan asma alloh dan apabula takbiran itu tudak dihubungkan dengan ayat – ayat al quran dan pelaksanaannya pun tidak didalam masjid maka wanita yang sedang haid boleh mengikuti takbiran, tetapi bila pelaksanaanya didalam masjid maka wnita harus mengambil temapt di luar masjid.

ISTRI HAID
Istri yang sedang haid alangkah baiknya memakai kain pembungkus dan menutupi dengan rapat serta erat sekali agar tidak sampai kemana-mana darah haidnya dan suami hanya boleh menjamah apa yang ada diluar penutupnya saja.

BERGAUL DENGAN ISTRI HAID
Hukuman atau sanksi bagi yang melakukan persetubuhan pada sat istri sedang haid adalah dengan membayar kafarat yakni bersedekah satu dinar atau setengah dinar dan hal itu juga di jelaskan di dalam hadis yang berbunyi
Dari ibnu abbas dari Nabi Saw “ mengenai lelaki yang menggauli istrinya yang sedang haid maka ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar (muttafakun alaihii)
Maka dari itu hukumnya wajib untuk bersedekah, apabila seseorang menggauli istrinya yang sedang haid,