PERKAWINAN
Hukum perkawinan
Permulaan hokum
dari perkawinan itu adalah mubah, akan tetapi karena
perubahan keadaan diri seseorang itu maka hukum itu bias menjadi “
1.
Wajib
Kawin atau nikah itu di wajibkan atas orang yang telah mampu, apalagi
kalau kawin itu tidak dilaksanakan di khawatirkanakan melakukan perbuatan zina,
karena itu untuk menjaga diri dari perbuatan yang di kutuk alloh tersebut maka
nikah pada diri seseorang itu hukumnya wajib
2.
Sunnah
Bagi orang yang sudah mampu walaupun dia masih sanggup untuk menahan
diri daripada perbuatan haram, dalam keadaan kawin ;ebih baik baginya daripada
membujang, sebab hidup membujang tidak dianjurkan oleh agama.
3.
Haram
Apabila tujuan perkawinan dari seseorang itu utnuk menyakiti hti seorang
perempuan, karena perasaan dendam atau tujuah jahat lainnya
4.
Mubah
Bgi orang yang tidak berhalangan untuk kawin, sedang nafsu atau dorongan
untuk kawin tidak terlalu membahakan dirinya.
SYARAT SYARAT DALAM
MEMINANG
1.
Wanita
yang di pinang tidak di dahului oleh pinagan orang lain (haram hukumnya
meminang wanita yang dalam pinangan orang lain)
2.
Wanita
yang di pinang belum bersuami
3.
Wanita
yang dipinang tidak alam keadaan/ dalam masa iddah baik itu Karena di tinggal
mati atau karena talak raj’I (Karen wanita itu masih menjadi hak suaminya, dan
sewaktu waktu suaminya masih berhak untuk rujuk)
4.
Wanita
yang di pinang bukan wanita yang haram di nikah untuk waktu tertentu seperti
ada hubungan tali darah dengan istri atau wanita yang memang haram untuk di nikah
selama lamanya seperti muhrim.
Yang di perbolehkan
waktu peminangan
Laki laki yang akan
meminang wanita diperbolehkan untuk melihat wanita pinagann, baik untuk melihat
kecantikanya supaya akan lebih merangsang dirinya untuk kawin, atau melihat
kecatatanya , supaya mendorong dirinya untk mencari pilihan yang lain.
RUKUN NIKAH
Akad nikah baru
sempurna apabila memenuhi rukun rukun di bwah ini
1.
Laki laki
atau mempelai laki laki yang bakal menjadi suami
2.
Mempalai
perempuan yang bakal menjadi istri
3.
Wali atau orang
yang di amanahkan untuk menjalankan aqad nikah
4.
Dua orang
saksi
5.
Lafazd
ijab Qabul
SYARAT PERKAWINAN
Untuk suami
a.
Laki laki
itu bukan muhrim dari calon istri
b.
Atas
kemauan sendiri atau tidak terpaksa
c.
Jelas
orangnya
d.
Tidak
sedang melaksanakan ihram haji
Untuk IStri
a.
Tidak
terhalang menurut syariat seperti, tidak bersuami, bukan muhrim, tidak dalam
masa idah
b.
Atas
kemauan sendiri, merdeka
c.
Jelas
orangnya
d.
Tidak
sedang melasanakan ihram haji
Syarat bagi wali
a.
Laki laki
dan beragam islam
b.
Hendaklah
orang yang sudah baligh
c.
Berakal
d.
Tidak
dipaksa
e.
Adil
Syarat saksi
a.
Islam
b.
Hendaknya
laki laki
c.
Orang yang
sudah baligh
d.
Berakal
e.
Bersikap
adil
f.
Dapat
mendengar dan melihat
g.
Tidak
dipaksa
h.
Memahami
bahasa yang digunakan dalam lafaz ijab Qabul
ORANG YANG BERHAK SEBAGAI WALI
a.
Ayah
b.
Paman/
saudara dari ayah
c.
Saudara
lakilaki sekandung
d.
Saudara
laki laki seayah
e.
Anak laki
laki dari saudara laki laki sekandung
f.
Anak
lakilaki darisaudara se-ayah
g.
Ayah
saudara sekandung ( saudara lakilaki dari ayah yang seibu dan se ayah)
h.
Anak laki
laki dari ayah saudara sekandung
i.
Ayah
saudara (saudara ayah yang seayah saja)
j.
Saudara
laki laki dari paman
k.
Wali hakim
HAK SEBAGAI WALI
GUGUR disebabkan
a.
Masih
dibwah umur
b.
Gila/hilang
ingatan
c.
Hamba
sahaya/ budak
d.
Bodoh/
dungu
e.
Berbeda
agama
PEREMPUAN YANG
HARAM DI NIKAH
Larangan utnuk
mengawini wanita , yang haram dinikahi disebabkan oleh tiga perkara
1.
Karena
hubungan darah
a.
Ibu, nenek
dst
b.
Anak
perempuan, cucu perempuan dst
c.
Saudara
perempuan
d.
Saudara
perempuan dari ayah
e.
Saudara
perempuan dari ibu
f.
Anak
perempuan dari saudara laki laki
g.
Anak
perempuan dari saudara perempuan
2.
Karena
hubungan perkawinan
a.
Ibu mertua
b.
Nenek
mertua (ibu dari ibu mertua)
c.
Anak tiri
apabila istri sudah di setubuhi, juga termasuk cucu dari pihak istri
d.
Istri ayah
termsuk ibu tiri
e.
Istri
anak, istri cucu
3.
Karena
hubungan sesusuan
Wanita yang menyusui sama dengan ibu sendiri dan ia haram dinikahi,
wanita yang menyusui ini haram dinikahi sampai kepada pertalian nasbnya, merka
itu adalah :
a.
Perempuan
yang menyusui karena membrikan air susuan itu dianggab sebagi ibu
b.
Ibu
perempuan yang membri air susuan karena dianggab sebagi nenek
c.
Ibu dari
suami perempuan yang member air susuan Karena dianggab juga sebagi nenek
d.
Saudara
perempuan dari perempuan yang member air susuan karena dianggab sebagi bibi
e.
Saudara
perempuan dari suami perempuan yang member air susuan
f.
Anak dan
cucu perempuan dari perempuan yang member air susuan
g.
Saudaran
sesusuan
Saudara susuan yang menyebabkan haramnya seseorang perempuan itu
dikawini menurut para ulama lama menyusukan itu sampai usai anak tersebut 2
tahun, jadi bila anak menyusu saat umur diatas 2 tahun maka hukum tersebut
batal atau tidak berlaku
4.
Perempuan
yang haram di kawini karena jimak syubat
Apabila seorang laki laki menyetubuhi seorang wanita yang diyakini
istrinya ternyata bukan istrinya yang sah, maka jimak itu disebut jimak syubat.
Apabila terjadi jimak syubat ini
antara seorang bapak dengan istri anaknya maka terputuslah nikahnya anaknya
itu, bahkan antara anak dan istrinya itu yang putus nikah itu tidak boleh lagi
kawin untuk selama lamanya.