Senin, 20 Februari 2012

Memukul istri


Merupakan petunjuk Rasul yang sangat agung adalah, beliau tidak pernah memukul istri, hal ini berdasar dari Aisyah “
“adalah Rasullulah Saw tidak pernah memukul pembantunya, istrinya, tidak pula memukul sesuatupun dengan tangannya” Hadis shahih riwayat ibnu majah dalam sunanya nomur 1884
Perlakuan yang di sukai Rasulullah kepada para istrinya itu juga di anjurkan terhadap para shahabiya (perempuan-perempuan sahabat)
Fatimah binti Qais ra, setelah diceraikan suaminya, ia mendatangi rasulullah untuk melaporkan kasus perceraianya, Rasulullah bersabda padanya “apabilaa masa idahmu telah selesai beritahukanlah padaku” .
Setelah selesai masa iddahnya ia menuturkan “ sesungguhnya  Mu’awiyah bin Abi sufyan dan abu Jahm melamarku”,
maka Rasulullah bersabda “berkenaan dengan Abu jahm maka dia orangnya tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (setiap saat siap memukul) dan berkenaan dengan mu’awiyah mak ia orangnya fakir lagi tidak berharta, maka nikahlah dengan Usmah bin Zaid” tapi aku tidak menyukainya.
Nabipun bersabda lagi “Menikahlah dengan Usamah  maka akupun bersedia menikah dengannya. Dengan itu alloh memberiku kebaikan yang banyak dalam pernikahanku serta akupun akhirnya menyukainya.
Rasull tidak menganjurkan menikah dengan Abu jahm sebab dia laki-laki yang suka memukul.
Imam Nawawi berkomentar tentang hadis ini “ inilah makna yang shahih bedasarkan dalil riwayat muslim bahwa abu jahm memang suka memukul perempuan.”
Rasull   Saw tidak menampik adanya tuntutan cerai dari Habibah tehadap suaminya yang memang suka memukul
Dari Aisyah ; bahwa Habibah binti Sahl istri Tsabit bin Qais bin Syammas, suatu ketika ia memukul istri hingga retak sebagian anggota tubuhnya, kasus ini dilaporkan pada Rasull lalu Tsabit dipanggil dan nabi bersabda “Ambil sebagian harta istrimu dan ceraikanlah dia”
Tsabit bertanya “ adakah pesoalan ini membawa kebaikan ya rasulullah?”
“ya tentu” jawab Rasull
Maharku dulu berupa dua petak kebun, dan keduanya sekarang mejadi miliknya” kata TSabit
Lalu nabi menjawab” Ambil kedua petak kebun itu dan ceraikalah dia” maka diapun melaksanakan.
Al Baghawi berkomentar  “berdasarka hadis ini apabila seorang suami memukul istrinya sebagai pelajaran, maka hal itu cukup menjdi alasan bagi istrinya untuk menuntut cerai (KHULU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar