Merupakan petunjuk Rasul
yang sangat agung adalah, beliau tidak pernah memukul istri, hal ini berdasar
dari Aisyah “
“adalah Rasullulah Saw tidak pernah memukul
pembantunya, istrinya, tidak pula memukul sesuatupun dengan tangannya” Hadis shahih riwayat ibnu majah dalam sunanya
nomur 1884
Perlakuan yang di
sukai Rasulullah kepada para istrinya itu juga di anjurkan terhadap para
shahabiya (perempuan-perempuan sahabat)
Fatimah binti Qais ra,
setelah diceraikan suaminya, ia mendatangi rasulullah untuk melaporkan kasus
perceraianya, Rasulullah bersabda padanya “apabilaa
masa idahmu telah selesai beritahukanlah padaku” .
Setelah selesai masa
iddahnya ia menuturkan “ sesungguhnya Mu’awiyah bin Abi sufyan dan abu Jahm
melamarku”,
maka Rasulullah bersabda
“berkenaan dengan Abu jahm maka dia
orangnya tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (setiap saat siap
memukul) dan berkenaan dengan mu’awiyah mak ia orangnya fakir lagi tidak
berharta, maka nikahlah dengan Usmah bin Zaid” tapi aku tidak menyukainya.
Nabipun bersabda lagi
“Menikahlah dengan Usamah” maka akupun bersedia menikah dengannya.
Dengan itu alloh memberiku kebaikan yang banyak dalam pernikahanku serta akupun
akhirnya menyukainya.
Rasull tidak
menganjurkan menikah dengan Abu jahm sebab dia laki-laki yang suka memukul.
Imam Nawawi
berkomentar tentang hadis ini “ inilah
makna yang shahih bedasarkan dalil riwayat muslim bahwa abu jahm memang suka
memukul perempuan.”
Rasull Saw tidak menampik adanya tuntutan cerai
dari Habibah tehadap suaminya yang memang suka memukul
Dari Aisyah ; bahwa
Habibah binti Sahl istri Tsabit bin Qais bin Syammas, suatu ketika ia memukul
istri hingga retak sebagian anggota tubuhnya, kasus ini dilaporkan pada Rasull
lalu Tsabit dipanggil dan nabi bersabda “Ambil
sebagian harta istrimu dan ceraikanlah dia”
Tsabit bertanya “ adakah pesoalan ini membawa kebaikan ya
rasulullah?”
“ya tentu” jawab Rasull
Maharku dulu berupa dua petak kebun, dan
keduanya sekarang mejadi miliknya” kata TSabit
Lalu nabi menjawab” Ambil kedua petak kebun itu dan ceraikalah
dia” maka diapun melaksanakan.
Al Baghawi
berkomentar “berdasarka hadis ini apabila seorang suami memukul istrinya sebagai
pelajaran, maka hal itu cukup menjdi alasan bagi istrinya untuk menuntut cerai
(KHULU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar