Senin, 20 Februari 2012

MEMUKUL MENUTUR SYARIATudul


DIBOLEHKANYA MEMUKUL MENUTUR SYARIAT
“wanita wanita yang kamu khawatirkan nusyunya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka “ An nisa ;34
Adapun firman alloh “nusyuzuhunna” artinya kemaksiatan dan pembangkanganya terhadap ketaatan pada suami yang telah alloh wajibkan atasnya, ada yang mengatakan nuzyuz artunya kebencian suami pada istri atau sebaliknya.
Imam Syafii berkata pada ayat ini terkadung dalil tentang keragaman problem dan pemberian sangsi pada wanita. Jika sang suami merasa khawatir akan perkataan atau perbuatan istrinya maka suami cukup memberikan nasehat, apabila msih membangkang agar dipisahkan tempat tidurnya dan apabila tetap bersikeras barulah suami boleh memukulnya.

BATASAN DIPERBOLEHKANYA MEMUKUL
1.       Memukul sebatas tidak mencederai.
Ath thabrani berkata ‘ menurut ahli tafsir, suami diperbolehkan memeukul istri yang durhaka sebatas pukulan itu tidak mencederainya,
Ahli hadist menafsirkan makna ”pukulan yang tidak mencederai yaitu pukulan yang tidak terlalu keras atau terlalu menyakitkan, tetapi bukan pula tidak terlalu ringan dengan alat pukul yang ringan semacam siwak atau semisalnya
2.       Jangan memukul wajah.
Berdasarkan dari Hakim bin mu’awiyah, dari bapaknya,  bahwa seorang pernah bertanya  kepada nabi Saw,” apakah kewajiban suami terhadap istrinya”
Beliau menjawab “hendaklah memberinya makan ketika dirinya makan, dan hendaklah memberinya pakaian ketika dirinya berpakaian, jangan memukul wajah, jangan mejelek jelekkanya serta janganlah memisahinya kecuali masih dalam satu rumah”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar