DIBOLEHKANYA MEMUKUL
MENUTUR SYARIAT
“wanita wanita yang kamu khawatirkan nusyunya,
maka nasehatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka dan pukullah
mereka “ An nisa ;34
Adapun firman alloh “nusyuzuhunna” artinya kemaksiatan dan
pembangkanganya terhadap ketaatan pada suami yang telah alloh wajibkan atasnya,
ada yang mengatakan nuzyuz artunya
kebencian suami pada istri atau sebaliknya.
Imam Syafii berkata
pada ayat ini terkadung dalil tentang keragaman problem dan pemberian sangsi
pada wanita. Jika sang suami merasa khawatir akan perkataan atau perbuatan
istrinya maka suami cukup memberikan nasehat, apabila msih membangkang agar
dipisahkan tempat tidurnya dan apabila tetap bersikeras barulah suami boleh
memukulnya.
BATASAN
DIPERBOLEHKANYA MEMUKUL
1.
Memukul
sebatas tidak mencederai.
Ath
thabrani berkata ‘ menurut ahli tafsir, suami diperbolehkan memeukul istri yang
durhaka sebatas pukulan itu tidak mencederainya,
Ahli
hadist menafsirkan makna ”pukulan yang
tidak mencederai” yaitu pukulan yang
tidak terlalu keras atau terlalu menyakitkan, tetapi bukan pula tidak terlalu
ringan dengan alat pukul yang ringan semacam siwak atau semisalnya
2.
Jangan
memukul wajah.
Berdasarkan
dari Hakim bin mu’awiyah, dari bapaknya, bahwa seorang pernah bertanya kepada nabi Saw,” apakah kewajiban suami terhadap istrinya”
Beliau
menjawab “hendaklah memberinya makan
ketika dirinya makan, dan hendaklah memberinya pakaian ketika dirinya
berpakaian, jangan memukul wajah, jangan mejelek jelekkanya serta janganlah
memisahinya kecuali masih dalam satu rumah”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar