Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Februari 2013

Seputar haid



Yang dimaksud dengan darah haid  itu adalah darah yang keluar mengalir pada alat vital atau kemaluan wanita dalam keadaan yang sehat dan tidak karena melahirkan, keguguran ataupun pecah selaput dara.
Menurut para ulama bahwa wanita yang kedatangan tamu  atau permulaan haid itu apabila usianya mencapai 9 tahun lebih, jadi apabila ada wanita yang belum mencapai usia 9 tahun sudah mengeluarkan darah  dari kemaluanya itu bukan namanya darah haid, tetapi darah penyakit dan itu perlu di periksakan ke dokter

LARANAN WANITA HAID
Ada larangan bagi wanita yang sedang datang bulan atau haid yaitu
a.       Tidak beoleh mengerjakan sholat, baik itu fwajib maupun sunah
b.      Tidak boelh berpuasa baik itu puasa wajib atau puasa sunah
c.       Tidak boleh megnerjakan Thawaf
d.      Tidak boleh masuk dan berdiam didalam masjid
e.      Tidak boleh memegang dan membaca quran
f.        Tidak boelh melakukan aktivitas seks
Bagaimana dengan pakaian yang di kenakan terkena noda darah haid? Pada suatu harii nabi pernah di Tanya seperti itu dan kemudian beliau menjawab “siramlah dengan menggunakan air dan sambil di kerok serta di gosok dengan kuku sampai benar benar hilang bekas darah itu kemudian baru di cuci bersih

HAID TIDAK NORMAL
bagi wanita yang datang bulannya tidak normal baik itu disebabkan karena penggunaan alat kontrasepsi yang tidak cocok apakah kewajiban dan larangannya yang mesti di perhatikan
Pertama yang wajib di perhatikan adalah waktu keluarnya darah dalam setiap bulanya. Apabila keluarnya itu masih batas batas ketentuan yang lazim bagi wanita, maka masih dinggab darah haid. Contoh bila biasanya haid tidak lebih dari 6 hari, tetapi setelah memakai alat kontrasepsi datang bulanya berlangsung lebih cpat atau bahkan lebih lama, maka hal itu belum menjadi masalah. Sedangkan datang bulan yang menjadi masalah itu jika masa haidnya itu telah melebihi kezaliman yang berlaku, missal melebihi 15 hari. Maka dari selisih waktu itu harus mulai di hitung setelah memasuki masa suci, tetap jika kita meyakini bahwa masa suci itu mulai berlaku satu minggu setelah datangnya haid, maka keyakinan itu harus di pegang, dan dengan begitu ia harus menjalankan segala kewajiban sebagi muslim. Sedangkan untuk memastikan keluarnya darah yang tidak normal tadi, apakah itu termsuk darah haid atau darah penyakit yang diakabatkan ketidak cocokan atau efek samping menggunakan alat kontrasepsi KB, alangkah baiknya bila di periksakan ke dokter yang memang ahlinya. Tetapi yang lebih jelas bahwa antara darah haid dan darah penyakint itu berbeda, dimana darah haid warnanya kehitam hitaman dan baunya tidak enak atau busuk, jadi jika sudah di yakini bahwa yang keluar itu darah haid maka ia tidak tekena kewajiban sebagai muslim suci.

MASA HAID DAN MASA BERSUCI
Dimana masa haid wanita paing cepat/minimal berlansung selama semalam dan paling lama atau maksimal setengah bulan /15 hari sedangkan yang normalnya satu minggu dan itu datang setiap bulan sekali. Kemudian masa suci haid itu umumnya 20 hari atau 25 hari dan itu tergantung kebiasaan wanita yang mengalami haid

WANITA HAID BERTAKBIRAN
Karena tidak ada larangan  bagi wanita yang sedang haid mengikuti takbiran maka di perbolehkan, sedang yang dilarang bagi wanita yang sedang haiditu hanya membaca, menyentuh dan membawa al quran  serta berdiam di masjid, jadi takbiran itu sifatnya mengagungkan asma alloh dan apabula takbiran itu tudak dihubungkan dengan ayat – ayat al quran dan pelaksanaannya pun tidak didalam masjid maka wanita yang sedang haid boleh mengikuti takbiran, tetapi bila pelaksanaanya didalam masjid maka wnita harus mengambil temapt di luar masjid.

ISTRI HAID
Istri yang sedang haid alangkah baiknya memakai kain pembungkus dan menutupi dengan rapat serta erat sekali agar tidak sampai kemana-mana darah haidnya dan suami hanya boleh menjamah apa yang ada diluar penutupnya saja.

BERGAUL DENGAN ISTRI HAID
Hukuman atau sanksi bagi yang melakukan persetubuhan pada sat istri sedang haid adalah dengan membayar kafarat yakni bersedekah satu dinar atau setengah dinar dan hal itu juga di jelaskan di dalam hadis yang berbunyi
Dari ibnu abbas dari Nabi Saw “ mengenai lelaki yang menggauli istrinya yang sedang haid maka ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar (muttafakun alaihii)
Maka dari itu hukumnya wajib untuk bersedekah, apabila seseorang menggauli istrinya yang sedang haid,


Senin, 20 Februari 2012

Mengapa Bisnis MELIA Kami Tawarkan

Mengapa Memilih Melia Nature Indonesia

   Bisnis Melia Nature Indonesia bukan bisnis jualan produk. Bukan jadi sales atau disuruh mencari orang sakit. Bisnis ini mengajak kita untuk hidup sehat, banyak teman, dan banyak duit. Tidak perlu belanja bulanan, tidak perlu tutup poin untuk mendapatkan bonus dan tidak ada peringkat serta tanpa janji reward.

Melia Nature Indonesia adalah sebuah perusahaan MLM yang merupakan pemimpin terdepan dan pertama kali di indonesia yang menciptakan terobosan terbaik di sistem bisnis MLM yang berpihak pada membernya, dimana peluang member untuk sukses dan berpenghasilan jauh lebih besar dan lebih cepat.

Lima PILAR mengapa PT Melia Nature Indonesia Menjadi bisnis terbaik saat ini :

1.  Profil & Perijinan baik SIUP, SIUPL serta Ijin Badan POM untuk produknya

2.  Produk yang berkualitas untuk kesehatandan di butuhkan terus menerus 

3.  Marketing plan yang berpihak pada member 

4.  Website Resmi di update setiap hari untuk mengetahui jaringan dan bonus member

5.  Leader dan Support system yang membantu perkembangan jaringan

 

 Keuntungan dan kemudahan PT Melia Nature Indonesia :


  • Modal Hanya sekali seumur hidup.
  • Pembayaran Bonus Tercepat (Harian).
  • Tak Perlu Belanja Bulanan, karena adanya automaintain
  • Tidak Jualan Produk.
  • Tidak ada tutup poin.
  • Kerja Lebih Ringan (Hanya Membina 2 Team), apalagi dibantu dengan website ini
  • Sistem SpillOver.
  • Bisnis Yang Dapat Diwariskan
  • Bonus Terbesar:
    1 Unit Bisnis: Rp. 850.000,- per hari, minimal Rp. 106 juta/bulan 
    3 Unit Bisnis: Rp. 2.550.000,- per hari, minimal Rp. 309 juta/bulan 
    7 Unit Bisnis: Rp. 5.950.000,- per hari, minimal Rp. 721 juta/bulan

SISTEM SPILLOVER

Bisnis ini merupakan penggabungan sistem Binary (2 kaki) dengan sistem Unilevel, maka Anda akan mendapat limpahan member. Dengan penggabungan sistem Unilevel maka tidak membuat member menjadi malas, karena bonus Unilevel jauh lebih besar. Dengan penggabungan bisnis ini, maka baik downline maupun upline tidak ada yang dirugikan

PETUNJUK RASUL SAW UNTUK PARA SUAMI


Sebagian sahabat ada yang bertemperamen keras sehingga gampang memukul istri. Tindakan itu didasari untuk mendidik istri, tetapi diantara sahabat ada juga yang bertemperamen lembut dan penyayang.
Adapun rasulullah mempunyai sikap tersendiri  terhadap kelompok yang pertama (keras). Hal ini dikemukakan oleh sahabat  yang bernama Iyas binAbdilah abi dhubab , dia berkata “nabi bersabda “janganlah engkau memukul hamba hamba allah  dari kalangan para wanita,” kemudian suatu saat datanglah umar kepada Nabi Saw, seraya berkata “para wanita telah mendurhakai suaminya , maka apa yang boleh dilakukan suami terhadapnya ya rasulullah, Rasul kemudian menyuruh suami memukul istri yang druhaka”
Suatu ketika sekelompok kaum wanita berkerumun di tengah tengah keluarga rasul, maka pada pagi harinya beliau bersabda “telah terkumpul di tengah tengah keluarga Muhamad sejumlah tujuh puluh wanita, msing masing mengadukan perihal suaminya. Mereka (suami yang suka memukul istri)  memang bukan  orang orang terbaik diantara kamu .”
Dilihat dari sisi kronologis antara  sunnah dan Quran  perihal larangan memukul perempuan, barangkali waktu itu belum turun ayat yang membolehkan memukul perempuan, ketika para wanita mulai mendurhakai para suaminya, maka nabi mengizinkan suami memukul istrinya, dan ayatpun turun untuk menyetujuinya, akan tetapi  ketika suami kelewat batas dalam memukul istri, beliau menegaskan bahwa sekalipun boleh memukul istri yang buruk akhlaknya, namun tidak memukulnya tentu lebih AFDHAL.
Dan termasuk petunjuk rasulullah adalah sabdanya “ janganlah engkau memukul istrimu seperti memukul hewanmu, kemudian engkau menyetubuhinya dimalam hari”
----=o0O0o=-----

MEMUKUL MENUTUR SYARIATudul


DIBOLEHKANYA MEMUKUL MENUTUR SYARIAT
“wanita wanita yang kamu khawatirkan nusyunya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka “ An nisa ;34
Adapun firman alloh “nusyuzuhunna” artinya kemaksiatan dan pembangkanganya terhadap ketaatan pada suami yang telah alloh wajibkan atasnya, ada yang mengatakan nuzyuz artunya kebencian suami pada istri atau sebaliknya.
Imam Syafii berkata pada ayat ini terkadung dalil tentang keragaman problem dan pemberian sangsi pada wanita. Jika sang suami merasa khawatir akan perkataan atau perbuatan istrinya maka suami cukup memberikan nasehat, apabila msih membangkang agar dipisahkan tempat tidurnya dan apabila tetap bersikeras barulah suami boleh memukulnya.

BATASAN DIPERBOLEHKANYA MEMUKUL
1.       Memukul sebatas tidak mencederai.
Ath thabrani berkata ‘ menurut ahli tafsir, suami diperbolehkan memeukul istri yang durhaka sebatas pukulan itu tidak mencederainya,
Ahli hadist menafsirkan makna ”pukulan yang tidak mencederai yaitu pukulan yang tidak terlalu keras atau terlalu menyakitkan, tetapi bukan pula tidak terlalu ringan dengan alat pukul yang ringan semacam siwak atau semisalnya
2.       Jangan memukul wajah.
Berdasarkan dari Hakim bin mu’awiyah, dari bapaknya,  bahwa seorang pernah bertanya  kepada nabi Saw,” apakah kewajiban suami terhadap istrinya”
Beliau menjawab “hendaklah memberinya makan ketika dirinya makan, dan hendaklah memberinya pakaian ketika dirinya berpakaian, jangan memukul wajah, jangan mejelek jelekkanya serta janganlah memisahinya kecuali masih dalam satu rumah”

Memukul istri


Merupakan petunjuk Rasul yang sangat agung adalah, beliau tidak pernah memukul istri, hal ini berdasar dari Aisyah “
“adalah Rasullulah Saw tidak pernah memukul pembantunya, istrinya, tidak pula memukul sesuatupun dengan tangannya” Hadis shahih riwayat ibnu majah dalam sunanya nomur 1884
Perlakuan yang di sukai Rasulullah kepada para istrinya itu juga di anjurkan terhadap para shahabiya (perempuan-perempuan sahabat)
Fatimah binti Qais ra, setelah diceraikan suaminya, ia mendatangi rasulullah untuk melaporkan kasus perceraianya, Rasulullah bersabda padanya “apabilaa masa idahmu telah selesai beritahukanlah padaku” .
Setelah selesai masa iddahnya ia menuturkan “ sesungguhnya  Mu’awiyah bin Abi sufyan dan abu Jahm melamarku”,
maka Rasulullah bersabda “berkenaan dengan Abu jahm maka dia orangnya tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (setiap saat siap memukul) dan berkenaan dengan mu’awiyah mak ia orangnya fakir lagi tidak berharta, maka nikahlah dengan Usmah bin Zaid” tapi aku tidak menyukainya.
Nabipun bersabda lagi “Menikahlah dengan Usamah  maka akupun bersedia menikah dengannya. Dengan itu alloh memberiku kebaikan yang banyak dalam pernikahanku serta akupun akhirnya menyukainya.
Rasull tidak menganjurkan menikah dengan Abu jahm sebab dia laki-laki yang suka memukul.
Imam Nawawi berkomentar tentang hadis ini “ inilah makna yang shahih bedasarkan dalil riwayat muslim bahwa abu jahm memang suka memukul perempuan.”
Rasull   Saw tidak menampik adanya tuntutan cerai dari Habibah tehadap suaminya yang memang suka memukul
Dari Aisyah ; bahwa Habibah binti Sahl istri Tsabit bin Qais bin Syammas, suatu ketika ia memukul istri hingga retak sebagian anggota tubuhnya, kasus ini dilaporkan pada Rasull lalu Tsabit dipanggil dan nabi bersabda “Ambil sebagian harta istrimu dan ceraikanlah dia”
Tsabit bertanya “ adakah pesoalan ini membawa kebaikan ya rasulullah?”
“ya tentu” jawab Rasull
Maharku dulu berupa dua petak kebun, dan keduanya sekarang mejadi miliknya” kata TSabit
Lalu nabi menjawab” Ambil kedua petak kebun itu dan ceraikalah dia” maka diapun melaksanakan.
Al Baghawi berkomentar  “berdasarka hadis ini apabila seorang suami memukul istrinya sebagai pelajaran, maka hal itu cukup menjdi alasan bagi istrinya untuk menuntut cerai (KHULU)

Sabtu, 30 Juli 2011

Sebab tasawuf digugat

Menurut sebagian muslimin, tasawuf adalah bid’ah, mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada dala agama. Bahkan, tasawuf adalah suatu aliran yang sesat dan menyesatkan, baik karena kejahilan, motif menutupi ketidaksetiaan mereka kepada syariat, maupun malah untuk menghancurkan agama sendiri dari dalam.
Apa yang menyebabkan sikap-sikap bermusuhan seperti ini terhadap tasawuf?
Pertama adalah keyakinan tasawuf bahwa selain syariat, ada thariqah dan hakikat. Keyakinan inilah yang menyebabkan penolakan secara total terhadap tasawuf.
Mengenai sebab yang pertama, kaum sufi memang percaya bahwa syariat-dalam makna melaksanakan kewajiban-kewajiban keagamaan secara lahiriah dengan kriteria fiqh semata, tak akan mampu membawa seorang Muslim kepada tujuan puncak beragama.
Tujuan ini, menurut kaum sufi adalah hakikat (haqiqah), sesuatu yang besifat batiniah dan secara total,serta menyatunya (tauhid) manusia kembali (ma’ad) dengan Tuhan yang juga sumber- awal (mabda’)-Nya.
Untuk mencapai tingkat ini orang harus menjalani thariqah, yakni maqamat dan ahwal yang merupakan esensi tasawuf itu sendiri. Seperti “syariat” juga, istilah thariqah bermakan “jalan”. Hanya saja, jika “syariat” berarti jalan raya, “thariqah” berarti jalan kecil atau sempit. (Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa menempuh thaiqah jauh lebih sulit ketimbang menempuh “syariat”). Nah, dalam konteks ini, syariat “hanyalah” kendaraan untuk thariqah, dan thariqah, pada gilirannya, adalah kendaraan untuk mencapai hakikat. Nah, sebagai konsekuensi keyakinan seperti ini, terkadang-dalam segala kesetiaannya kepada syariat- kaum sufi memiliki pendapat yang berbeda mengenai fiqh dengan pendapat para ulama fikih itu sendiri.

Kedua adalah adanya kepercayaan-kepercayaan tertentu yang diungkapkan sebagian sufi, seperti hulul,ittihad , wahdah al-wujud, dan sebagainya. Keberadaan-keberadaan kepercayaan yang nyeleneh dan rumit seperti ini menyebabkan para penentangnya hanya mempersoalkan kepercayaan-kepercayaan ini  lalu menolak keseluruhan tasawuf-kecuali sekelompok orang yang memang cenderung menkafirkan kelompok lain yang tidak sepaham.
Untuk membuktikan ketidak-islaman tasawuf, biasanya orang menggunakan dua cara.
Pertama, istilah atau ilmu yang bernama tasawuf itu tak terdapat, baik dalam Al-Quran maupun Sunnah.
Kedua, banyak diantara kepercayaan tasawuf bisa ditunjukkan sebagai berasal, atau setidak-tidaknya sama, dengan sumber-sumber lain di luar islam-baik sumber Yunani, Kristen, Hindu, Buddha, maupun Persia.
Menanggapi pandangan-pandangan seperti itu, para pendukung tasawuf biasanya mulai dengan menyatakan bahwa penamaan tasawuf hanyalah sekadar suatu cara untuk menampilkan ciri-ciri khas kelompok ini. Persis seperti Rasul dan para sahabatnya dulu menjuluki Bilal si orang Etiopia dengan Al-Habsyi, atau Shahiba atau Suhail Al-Rumi (orang Romawi), atau Salman Al-Farisi (orang Persia). Bahkan Al-quran tak cukup menyebut orang-orang Mukmin yang baik-baik dengan hanya menyebut mereka sebagai Mukmin, melainkan terkadang menyebut sebagian di antara mereka al-ta’ibin, atau sebagian yang lain al-mutashaddiqin, al-abidin, al-hamidin, al-shalihin, dan banyak lagi lainnya. Lagi pula, kenapa kenapa hanya penamaan Shufi saja yang diperdebatkan padahal dalam sejarah kaum Muslim, umat ini di kelompokkan di bawah nama-nama Mu’tazili, Asy’ari, Maturudi, Salafi, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali dan tak terhitung nama-nama lainnya. Selanjutnya, jika asal kata tasawuf itu dipersoalkan karena tidak terdapat di dalam Al-Quran, maka kita dapati banyak sekali ilmu yang tidak disebut di dalam Al-Quran tapi tak pernah dianggap sebagai bid’ah. Tentu saja kita harus memulai dari fiqh karena, meskipun kata ini dipakai di dalam Al-Quran, ia tak pernah dipakai untuk menunjuk tentang ilmu hukum-hukum ibadah seperti yang kita kenal sekarang ini. Lalu ada ushul al-din, musthalah al-hadits, ilmu tafsir, ilmu nahwu (tata bahasa), ilmu al- kalam, dan sebagainya. Apalagi jika argumentasi ini kita perluas hingga ke ilmu-ilmu non-agama yang, dalam sejarah islam awal diterima luas oleh kaum Muslim, seperti ilmu falak, ilmu kedokteran, ilmu kimia, dan sebagainya. Argumentasi seperti ini sekaligus menunjukkan bahwa sesuatu ilmu bisa saja berkembang melewati apa yang secara eksplisit terkandung dalam Al-Quran an Al-Sunnah, tanpa harus dianggap sebagai bid’ah atau malah sesat.
Untuk menjawab keberatan orang mengenai asal-usul tasawuf, para pendukungnya cukup sigap untuk menunjukkan sumber-sumber Qurani paham ini. Tapi, sebelum itu kiranya mudah dipahami bahwa adanya kesamaan antara ajaran-ajaran tasawuf tertentu dengan ajaran agama Kristen, Hindu, Buddha, bahkan pemikiram Yunani sama sekali tak otomatis berarti bahwa ajaran-ajaran tasawuf itu sesat. Karena, jika argumentasi seperti ini dibenarkan, maka hukum fiqih tertentu yang ternyata sama dengan hukum Kristen haruslah dianggap sesat pula. Padahal kenyataan seperti ini amat banyak terjadi. Demikian pula dengan kesamaan-kesamaan pandangan dalam ilmu Kalam dengan teologi Kristen. Dan seterusnya. Lagipula, bukan hanya penganut pandangan tasawuf yang berpendapat bahwa sesungguhnya hikmah itu tercecer di mana-mana. Bukankah Rasulullah sendiri bersabda bahwa “Hikmah adalah barang kaum Mukmin yang hilang” dan bahwa kita diperintahkan untuk memungutnyadi manapun ia kita ketemukan? Belum lagi jika kita memercayai bahwa, sampai batas tertentu, ajaran-ajaran agama itu bahkan mungkinjuga pemikiran Yunani tertentu adalah perintah peninggalan para Nabi dan Rasul yang diturunkan Allah kepada berbagai bangsa. Apalagi agama Kristen, yang jelas-jelas pada awalnya adalah memang merupakan wahyu Allah, sebagaimana juga agama Yahudi dan agama-agama samawi lainnya.
Ada lagi yang bersikap anti tasawuf karena dalam tasawuf terdapat paham-paham atau pandangan-pandangan yang dianggap sesat. Terhadap keberatan seperti ini, pendukung tasawuf akan balik bertanya: apakah kita harus membuang hadis hanya karena di dalamnya menyusup hadis-hadis palsu, atau mencampakkan ilmu tafsir karena di dalam sebagiannya terkandung issra’iliyyat, atau ilmu fiqih karena adanya upaya manipulatif dalam bentuk perumusan berbagai hilah yang sering kali mengada-ada, tidak bertanggung jawab, bahkan melecehkan syariat itu sendiri? Bahkan pun jika para pendukung tasawuf sepakat mengenai kesesatan-kesesatan yang ada dalam sebagian paham atau pandangan dalam tasawuf, maka yang perlu dilakukan adalah membersihkan tasawuf- persis seperti yang kita lakukan terhadap ilmu-ilmu lain dari kesesatan-kesesatan, dan bukan mencampakkannya sama sekali.